Cari Blog Ini

Selasa, 08 November 2011

Aturan Etika dan Moral dalam Penggunaan Perangkat lunak


pelajaran kelas X

Aturan  Etika dan Moral dalam Penggunaan Perangkat lunak
Etika dan moral
Etika  adalah peraturan yang di buat oleh manusia dengan cara mufakat atau musyawarah. Biasanya etika berlaku di suatu daerah tertentu dan etika antar daerah satu dengan yang lainnya berbeda beda.
Moral adalah sikap atau perilaku seseorang terhadap etika yang berlaku di mana ia berada.
Tujuan mempelajari bab ini adalah :
1.     Menjaga keselamatan.
2.     Tidak boleh berbuat kejahatan. Contoh : membobol bank atau mesin atm
3.    Menghargai hasil karya orang lain. Contoh : mengcopy CD (bajakan).

Di Indonesia diberlakukan Undang Undang Hak Cipta. Undang Undang yang melindungi Hak Cipta adalah UU No 19 Tahun 2000 yang terdiri dari 15 bab dan 78 pasal. Di dalam UUD 1945 juga ada yang mengatur tentang hak cipta, yaitu pasal 2 ayat (1), pasal 49 ayat (1), (2) dan pasal 72 ayat (1),(2),(3). Adapun isi pasal pasal tersebut adalah sebagai berikut :
·        Pasal 2 ayat (1)
Hak cipta merupakan hak ekslusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·        Pasal 49
o   Ayat (1)
Pelaku memiliki hak ekslusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukkannya.
o   Ayat (2)
Produser rekaman memiliki hak ekslusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak / menyewakan karya rekaman suara dan/atau rekaman bunyi.
·        Pasal 72
o   Ayat (1)
Barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000 dan/atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.
o   Ayat (2)
Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.
o   Ayat (3)
Barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.

          Undang Undang Hak Cipta dibuat dan di sah kan di Indonesia untuk mengurangi atau memberantas orang orang yang meng-copy suatu hak cipta secara illegal. Walaupun sudah ada Undang-Undang Hak Cipta masih banyak orang yang meng-copy atau mengubah karya orang lain secara illegal. Contohnya, banyak yang menjual CD bajakan yang harganya jauh lebih murah dari CD aslinya, hal ini dapat merugikan penciptanya, karena dengan adanya bajakan, orang orang akan memilih bajakan karena harganya jauh lebih murah. Sehingga CD yang asli tidak laku.









Kesehatan dan Keselamatan Kerja dalam Penggunaan Komputer
          Tata cara dalam menggunakan komputer :
1.     Punggung lurus/tegak .
2.     Leher dan kepala  lurus kedepan  menghadap monitor.
3.    Mata lurus menghadap monitor, apabila terasa perih maka alihkan pandangan mata dari monitor, untuk menghilangkan perih. Jarak antara mata dan monitor kurang lebih 45 cm- 70 cm.
4.     Tangan berada di samping badan/tubuh, membelok ke arah meja dengan membentuk sudut 900.
5.     Sebaiknya, ruang yang ada di kaki itu lebar / luas sehingga kaki dapat bergerak dengan leluasa apabila pegal.
6.    Gunakan tegangan listrik yang stabil.
7.     Apabila CPU mempunyai kabel, maka sebaiknya kabel tsb di susun dan dirapikan.
8.    CPU harus dibersihkan dengan kuas kering.
9.    Sebaiknya CPU tidak berada di bawah AC, agar tidak terkena tetesan air.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar